Tiga undang-undang (UU) utama yang mengatur politik, partai politik, pemilu, dan penyelenggara pemilu di Indonesia yang sering dirujuk bersamaan (sering disebut sebagai satu kesatuan hukum pemilu atau "paket undang-undang politik") adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Penyelenggara Pemilu. Saat ini, UU 7/2017 telah mengintegrasikan pemilu dan penyelenggara.